IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kembali mengajukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Namun, proses ini memiliki syarat, yakni perbaikan manajemen internal lembaga.
"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kepada MNC Portal, Kamis,(07/07/2022).
Menurutnya usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Di mana peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan.
Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.