sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Widya Michella
07/07/2022 09:02 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kembali mengajukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kembali mengajukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Namun, proses ini memiliki syarat, yakni perbaikan manajemen internal lembaga.

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kepada MNC Portal, Kamis,(07/07/2022).

Menurutnya usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Di mana peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement