sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Widya Michella
07/07/2022 09:02 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kembali mengajukan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Kemensos Buka Peluang ACT Ajukan Izin Baru PUB, Tapi Ada Syaratnya. (Foto: MNC Media)

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT yakni menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengatakan telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kemensos untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan pada Kamis,(07/07/2022).

Berikut lampiran perbaikan-perbaikan bahkan pihaknya siap diberikan teguran dan pembinaan manakakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement