ECONOMICS

Polri Minta Kemenkumham Cekal Empat Petinggi ACT

Achmad Al Fiqri 28/07/2022 12:54 WIB

Permohonan pencekalan petinggi ACT dilayangkan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

Polri Minta Kemenkumham Cekal Empat Petinggi ACT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan untuk  empat petinggi ACT kepada Dorjen Imigrasi Kemenkumham. Permohonan itu dilayangkan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

Keempatnya ialah mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin (A); presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar (IK); pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, Hariyana Hermain (HH); serta mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Nurul menjelaskan permohonan tersebut dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," terang Nurul.

Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022.

Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan empat tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa keempatnya sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Ia menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (akan ditentukan-red)," kata Whisnu.

(FRI)

SHARE