ECONOMICS

Polri Sarankan Kemendag Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal MinyaKita

Riana Rizkia 11/03/2025 13:50 WIB

Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang mengubah takaran minyak agar menarik produk yang telah diedarkan, serta mengemas ulang dengan komposisi yang sesuai.

Polri Sarankan Kemendag Cabut Izin Usaha Perusahaan Nakal MinyaKita (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag), dapat mencabut izin merek dan usaha pabrik MinyaKita curang.

"Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025) 

Di sisi lain, Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang mengubah takaran minyak agar menarik produk yang telah diedarkan, serta mengemas ulang dengan komposisi yang sesuai. 

Namun Helfi menegaskan, jika imbauan itu tak diindahkan, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan tindakan hukum.

"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," katanya.

"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tuturnya.

Helfi juga memastikan bahwa pelaku yang terbukti melakukan kecurangan MinyaKita akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE