IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, di antaranya pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
"Satgas turun memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan untuk klaim JHT dan JKP. "Ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dia mengaku hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak.