sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Pekerja Sritex dari Total Rp154 Miliar

Economics editor Achmad Al Fiqri
11/03/2025 12:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JHT dan JKP sebesar Rp90,8 miliar kepada pekerja Sritex dari total manfaat Rp154,6 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Pekerja Sritex dari Total Rp154 Miliar. (Foto: MNC Media)
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Pekerja Sritex dari Total Rp154 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja.

Dengan demikian, total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2025).

Kendati demikian, Anggoro menyampaikan, pihaknya baru menyalurkan manfaat sebesar Rp90,8 miliar pada pegawai Sritex per Senin (10/3/2025). Ia pun menargetkan, proses penyaluran JKP bisa rampung pada 18 Maret 2025.

"Per tanggal 10 kemarin jam 11, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7 persen telah terealisisasi. Kita targetkan tanggal 14 semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JKP selesai," kata Anggoro.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement