sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Pekerja Sritex dari Total Rp154 Miliar

Economics editor Achmad Al Fiqri
11/03/2025 12:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JHT dan JKP sebesar Rp90,8 miliar kepada pekerja Sritex dari total manfaat Rp154,6 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Pekerja Sritex dari Total Rp154 Miliar. (Foto: MNC Media)
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Pekerja Sritex dari Total Rp154 Miliar. (Foto: MNC Media)

Sekedar informasi, sebanyak 10.824 pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan. Kelimanya ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement