IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pesangon hingga Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akan dibayarkan ketika aset boedel terjual.
Hal itu diungkapkan Yassierli saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mulanya, Yassierli mengatakan, upah para pekerja telah dibayarkan hingga Februari 2025.
"Yang belum memang adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," tutur Yassierli.
Merespons pernyataan Menaker, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago sedih lantaran uang pesangon, UPMK, hingga THR akan dibayar setelah aset boedel laku. Menurutnya, hal itu merupakan motif yang kerap dilakukan oleh perusahaan.