IDXChannel - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada Selasa (11/3/2025) setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pria berusia 79 tahun itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan anti-narkobanya menewaskan puluhan ribu orang.
"Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan", kata ICC dalam pernyataannya, dilansir dari AFP.
Pemerintah Filipina mengonfirmasi penangkapan Duterte. Dia disebut dalam keadaan sehat dan saat ini mendekam di tahanan.
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata Istana Malacanang dalam pernyataannya.