Potensi Timbulkan Konflik, KKP Sebut Kondisi Kabel Bawah Laut RI Tidak Teratur
Kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi.
IDXChannel - Kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Hal itu berpotensi menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya memastikan penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik. Hal ini sesuai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Trenggono menyebut permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Karenanya, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.
Senada dengan Menteri Trenggono, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.
“Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel," ujar dia di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah. Pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada. Kedua, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
"Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut. Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan," jelas dia.
Menurutnya kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
“Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya," tuturnya.
Sementera itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan telah menginstruksikan agar Tim Nasional (Timnas), penataan kabel alur pipa atau kabel bawah laut mendata dan menginventaris pipa dan kabel yang kontrak masa izin akan berakhir.
Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut. (TIA)