IDXChannel - Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut Indonesia.
Aturan tersebut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Akan tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan kebijakan itu jangan sampai merugikan negara.
"Kami (KKP), sendiri sampai saat ini kami sedang dalam proses untuk mengkaji, untuk membicarakannya secara internal," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP ) Wahyu Muryadi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (8/3/2021).
Dia menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan dibukanya pengangkatan BMKT atau harta karun untuk asing tidak merugikan negara.
Kemudian, kata dia KKP akan konsolidasi mendalam dan akan cek apa yang terjadi dan bagaimana seharusnya, kalau memang ada otoritas KKP di situ maka akan dilakukan kebijakan yang tepat.