sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asing Buru Harta Karun RI, KKP: Asal Jangan Rugikan Negara

Economics editor Taufik Fajar
08/03/2021 09:25 WIB
Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam (BMKT), di bawah laut.
Asing Buru Harta Karun RI, KKP: Asal Jangan Rugikan Negara (FOTO: MNC Media)
Asing Buru Harta Karun RI, KKP: Asal Jangan Rugikan Negara (FOTO: MNC Media)

"Walaupun ada nilai komersialnya tapi tidak boleh merugikan negara," pungkas dia.

Seperti diketahui, Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengizinkan investor asing untuk berburu harta karun bawah laut di Indonesia memicu kontroversi.  

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia yang tadinya masuk daftar negatif investasi ini, kini terbuka bagi asing dan swasta. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement