ECONOMICS

Power Wheeling Dilarang Masuk Dalam RUU EBET, Ini Alasannya

Taufan Sukma/IDX Channel 21/11/2023 06:53 WIB

negara telah diamanatkan dalam undang-undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan, termasuk jaringan dan transmisi.

Power Wheeling Dilarang Masuk Dalam RUU EBET, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan bahwa pembahasan terkait konsep power wheeling tidak boleh masuk daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Pasalnya, penerapan konsep yang membuka peluang kalangan swasta memproduksi dan mendistribusikan listrik sendiri ke masyarakat tersebut dinilai berisiko mendongkrak tarif listrik nasional.

"Power wheeling itu krusial. Sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka akan susah mengendalikan tarif listrik," ujar Mulyanto, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII bersama pemerintah, Senin (20/11/2023). 
 
Dalam hal ini, menurut Mulyanto, negara telah diamanatkan dalam undang-undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan, termasuk jaringan dan transmisi.

"Jadi saya tegaskan, (konsep power wheeling) itu tidak boleh masuk dalam UU EBET nanti," tutur Mulyanto.

Saat ini, Mulyanto menjelaskan, negara juga sudah menyatakan akan membangun sistem transmisi berupa power grid atau bahkan super grid yang akan mengoptimalkan distribusi listrik di Tanah Air. 

"Itu jauh lebih bagus daripada negara membolehkan swasta atau asing memakai jaringan dan transmisi kita," ungkap Mulyanto.

Pelarangan tersebut, dikatakan Mulyanto, didasarkan pada risiko kenaikan tarif listrik yang semakin nyata bila sampai konsep power wheeling tersebut diterapkan.

"Saat swasta masuk, tarif listrik akan susah dikendalikan oleh pemerintah. Dan ini hanya menguntungkan mereka (swasta)," ungkap Mulyanto.
 
Risiko-risiko seperti itu, lanjut Mulyanto, harus dihindarkan. Mulyanto menyebut masih banyak risiko karena terindikasi ada peran kuat dari kepentingan asing yang ingin menguasai dan mengatur listrik di Indonesia.

Seperti diketahui, klausul terkait Power Wheeling kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI. Padahal, klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET.

Untuk itu, Mulyanto menegaskan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.

"Pada konsep tersebut saya kurang setuju. Saya termasuk yang anti power wheeling. Kan listrik terbilang cukup di Tanah Air. Masih cukup dipenuhi oleh negara, jadi tidak perlu sampai ada peran swasta," tegas Mulyanto. (TSA)

SHARE