PP 10 2021 tentang Investasi Miras Ditolak Berbagai Kalangan
Banyak pihak yang menolak kebijakan investasi miras karena dianggap bertentangan dengan adat istiadat di tanah air.
IDXChannel - Untuk membuka keran investasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun, salah satu unsur dari paket investasi tersebut mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Keran yang dimaksud adalah minuman keras (miras). Banyak pihak yang menolak kebijakan satu itu karena dianggap bertentangan dengan adat istiadat di tanah air.
Salah satunya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak Perpres Nomor 10/2021 tersebut karena dianggap memberi kelonggaran investasi minuman keras di Indonesia.
Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.
”Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Abdul Mu'ti sebagaimana siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (02/02/2021).
Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat. Untuk itu, PP Muhammadiyah secara tegas menolak terbitnya Perpres tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana juga menyampaikan sikap yang sama.
"Kami menolak terhadap rencana legalisasi tersebut. Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu sudah tidak usah diperdebatkan lagi terkait hal tersebut. Karena miras lebih banyak mudharat daripada manfaatnya," kata Dindin.
Menurutnya, masih banyak cara yang lebih baik daripada membuat aturan melegalisasi miras kalau memang yang diharapkannya berupa pendapatan negara. Namun sisi lain sudah banyak korban jiwa akibat menenggak minuman keras.
"Salah satu alasan kami mendukung RUU Larangan Minol karena sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol itu," kata dia. (TYO)