ECONOMICS

PPATK Sebut Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp35 Triliun, Waspadai Robot Trading

Carlos Roy Fajarta Barus 28/12/2022 14:18 WIB

PPATK mengungkapkan total transaksi terkait investasi ilegal di Indonesia per 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun. Salah satunya berasal dari robot trading.

PPATK Sebut Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp35 Triliun, Waspadai Robot Trading. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan total transaksi terkait investasi ilegal di Indonesia hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp 35 triliun.

Dana tersebut berasal dari kejahatan investasi bodong, termasuk financial technology (fintech) dan kripto. "Modusnya banyak, tapi yang paling sering adalah instrumen fintek dan krypto," ujar Ivan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.

Secara rinci, dia menyebut ada berbagai modus yang digunakan pelaku kejahatan penipuan investasi ilegal, khususnya dengan robot trading. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memahami ciri-cirinya.

Salah satu cirinya investasi ilegal yaitu menghimpun dana investor dengan iming-iming yang besar. Pelaku biasanya menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliaran rupiah.

Tak jarang pelaku juga memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor. Pelaku juga diketahui kerap menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

"Pelaku menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha," pungkas Ivan.

Pelaku juga kerap menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana atau Perusahaan Payment Gateway, baik berizin maupun tidak berizin, dalam rangka memutus jejak transaksi.

Ada juga pelaku yang mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn).

Kemudian pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasal dari member/investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah

"Pelaku menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah," ungkap Ivan.

PPATK juga melihat banyak pelaku menggunakan nominee atas nama adik pelaku pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.

Pelaku investasi ilegal, lanjut Ivan, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum. Namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (miss use of legal entity).

(FRI)

SHARE