ECONOMICS

PPKM Darurat Diperpanjang, APPBI Minta Subsidi 50 Persen Gaji Karyawan 

Azfar Muhammad 21/07/2021 15:32 WIB

Dengan diberlakukan perpanjangan PPKM Darurat, APPBI minta subsidi ke pemerintah 50% gaji karyawannya.

PPKM Darurat Diperpanjang, APPBI Minta Subsidi 50 Persen Gaji Karyawan  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli  2021 mendatang. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengharapkan bantuan dari pemerintah terkait  subsidi upah karyawan bagi pekerja sebesar 50% dari gaji pegawai atau kearyawan. 

"Kemudian kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan  subsidi atas upah pekerja kepada sebesar 50 persen, kalau jika gaji seorang pegawai tersebut 3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50  persennya di angka 1,5 Juta," kata Alphonzus melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).

Dirinya menegaskan bantuan tersebut bisa disalurkan oleh pemerintah melalui  karyawannya langsung dengan pemberian insentif di BPJS Ketenaga kerjaan, bukan melalui perusahaannya langsung.

"Ini (bantuan)tak perlu disalurkan kepada perusahaannya, tapi langsung diberikan kepada karyawannya yang mungkin bisa di berikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme laiinya untuk upaya penghindaran PHK hingga akhirnya perusahaan hanya tinggal membayar sebanyak 50 persennya," ujarnya.

Dirinya mengatakan dengan adanya bantuan tersebut pihak perusahaan bisa terbantu cash flownya dan pihaknya berharap bantuan ini bisa membuat para pelaku usaha bertahan selama PPKM Darurat atu pusat perbelanjaan ditutup. 

"Ini juga bisa mengurangi potensi dengan adanya PHK, maka pemerintah harus segera memberikan stimulus atau tunjangan gaji sebanyak 50 % dengan pemberian mekanisme-mekanisme yang sudah disampaikan tadi," jelasnya. 

(IND) 

SHARE