ECONOMICS

PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Aturan Operasional Kereta Api Jarak Jauh

Advenia Elisabeth/MPI 02/07/2021 06:41 WIB

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa PPKM Darurat.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa PPKM Darurat yang akan diterapkan pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Adapun PPKM Darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

“Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail pengaturan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api (KA) Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan,” ujar Kahumas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

PT KAI juga berkomitmen mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

“KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Adapun sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA,” jelas dia.

Di masa awal pandemi hingga kini, pola operasional kereta api telah mengalami penyesuaian. Untuk KAJJ jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan, yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.

Sesuai ketetapan pemerintah, di mana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.

Adapun setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya, seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%,” tegasnya.

Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.

Kemudian, dia menjelaskan, untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis. Diharapkan penumpang KA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

“Kondisi stasiun dan rangkaian KA juga menjadi prioritas KAI agar selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan pembersihan berkala serta disemprot disinfektan. Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior KA yang sering dipegang penumpang seperti gagang pintu, fasilitas di toilet setiap 30 menit sekali,” jelas Eva.

Sementara itu, PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 3047 ribu pegawai atau 96% dari keseluruhan pegawai Daop 1 Jakarta. Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19. Sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19 baik di Stasiun dan di dalam sarana KA. (TIA)

SHARE