sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan PPKM Darurat Bikin Ancaman PHK Kian Terbuka, Ini Empat Permintaan Buruh

Economics editor Michelle Natalia
01/07/2021 21:31 WIB
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan dilaksanakannya PPKM darurat selama hampir tiga pekan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat Bikin Ancaman PHK Kian Terbuka, Ini Empat Permintaan Buruh. (Foto: MNC Media)
Kebijakan PPKM Darurat Bikin Ancaman PHK Kian Terbuka, Ini Empat Permintaan Buruh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan dilaksanakannya PPKM darurat selama hampir tiga pekan mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Keputusan ini mengundang reaksi kalangan buruh, terutama gaji yang akan diterima selama berlakunya kebijakan itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga sebagai pengurus pusat (Governing Body) ILO, Said Iqbal, memberikan tanggapan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menahan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setidaknya ada 4 (empat) hal yang disampaikan Said menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.
 
Said meminta, menghimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta, Kamis(1/7/2021).
 
Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis. 

Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement