sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan PPKM Darurat Bikin Ancaman PHK Kian Terbuka, Ini Empat Permintaan Buruh

Economics editor Michelle Natalia
01/07/2021 21:31 WIB
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akan dilaksanakannya PPKM darurat selama hampir tiga pekan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat Bikin Ancaman PHK Kian Terbuka, Ini Empat Permintaan Buruh. (Foto: MNC Media)
Kebijakan PPKM Darurat Bikin Ancaman PHK Kian Terbuka, Ini Empat Permintaan Buruh. (Foto: MNC Media)

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said.

Berkaca pada awal terjadinya pandemi, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli buruh akan turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi. Menurunnya konsumsi akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi,resesi akan semakin panjang. 

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Keempat, tegas Said, omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement