Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.
Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.
“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya. Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.
Dalam sebulan ini, kata Said, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.
“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said.
Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemuadian dipotong gaji dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK.