ECONOMICS

PPKM Denpasar Turun Level 2, Aktivitas Keagamaan dan Fasilitas Publik Mulai Dilonggarkan

Aris wiyanto 21/10/2021 07:55 WIB

Dengan turunnya level PPKM di Kota Denpasar, sejumlah kegiatan masyarakat yang semula dilarang kini sudah bisa dilakukan kembali.

PPKM Denpasar Turun Level 2, Aktivitas Keagamaan dan Fasilitas Publik Mulai Dilonggarkan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Denpasar Bali telah melonggarkan aturan kegiatan keagamaan seiring dengan penurunan status PPKM di Denpasar dari Level 3 menjadi Level 2. 

"Astungkara Denpasar sudah turun ke PPKM Level 2," kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (20/10/2021). 

Arya Wibawa mengatakan, dengan turunnya level PPKM di Kota Denpasar, sejumlah kegiatan masyarakat yang semula dilarang kini sudah bisa dilakukan kembali. 

Sejumlah fasilitas publik seperti taman kota dan lapangan umum juga sudah mulai dibuka. Masyarakat kini sudah leluasa melakukan kegiatan di tempat-tempat umum. 

"Termasuk kegiatan kebudayaan, adat, dan seni juga bisa dilakukan lagi," tuturnya. Kendati sudah dilonggarkan, Arya Wibawa mengingatkan masyarakat tetap melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Sejumlah warga Denpasar menyambut gembira dengan pelonggaran aktivitas ini. Salah satunya umat Hindu di Bali yang bisa menggelar upacara Piodalan di Pura Jagadnata.  

Tampak sejumlah warga datang ke pura tersebut untuk melakukan persembahyangan, setelah sebelumnya hanya bisa dilakukan dari rumah.  "Senang karena bisa sembahyang lagi, tapi tetap prokes," ujar Kadek Dwi salah satu warga.

(SANDY)

SHARE