ECONOMICS

PPKM Dilanjutkan hingga 4 Oktober, DKI Tetap di Level 3

Yulistyo Pratomo 27/09/2021 20:54 WIB

Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai dengan 4 Oktober 2021.

PPKM Dilanjutkan hingga 4 Oktober, DKI Tetap di Level 3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai dengan 4 Oktober 2021. Sementara itu, provinsi DKI Jakarta masih ditetapkan masuk berada di level 3 dengan sejumlah pembatasan.

Perpanjangan ini ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Lebel 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," 

Sementara itu, terdapat 42 daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 2 di seluruh Jawa dan Bali selain Jakarta. Sedangkan 81 wilayah kabupatan/kota lainnya ditetapkan ke dalam PPKM Level 3.

Belum turunnya status Jakarta ke Level 2 disebabkan oleh belum maksimalnya penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, seperti yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Hal yang sama juga diberlakukan terhadap wilayah aglomerasi lainnya seperti Bandung
Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, serta Bali.

Dalam regulasi tersebut, syarat penurunan dari level 3 menjadi level 2 antara lain dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen). (TYO)

SHARE