ECONOMICS

PPKM Dilonggarkan, Hotel dan Restoran Siapkan Strategi Hadapi Pandemi Covid-19

Lukman Hakim 06/09/2021 18:15 WIB

Pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam kebijakan PPKM membuat sejumlah hotel dan restoran bersiap menyambut tamu.

PPKM Dilonggarkan, Hotel dan Restoran Siapkan Strategi Hadapi Pandemi Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam kebijakan PPKM membuat sejumlah hotel dan restoran bersiap menyambut tamu. Bahkan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur menyiapkan sejumlah strategi agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, strategi itu antara lain, memberlakukan kebijakan libur bagi sebagian karyawan sebagai upaya efisien. Jika nanti hotel sudah beroperasi dengan normal, karyawan itu akan dipekerjakan kembali.

Selain itu efisiensi juga dilakukan terhadap sektor energi seperti listrik dan air. “Kami juga membuat paket bundling, yakni tarif hotel sekaligus tes antigen,” katanya, Senin (6/9/2021).

Dia menyatakan, meski kasus COVID-19 di Jatim saat ini sudah melandai, namun dia belum bisa memproyeksikan kinerja perhotelan ke depan. Sebab kondisi yang ada saat ini masih penuh ketidakpastian.

“Kami mulai bersiap-siap karena saat level 2 objek wisata sudah buka. Jadi kami mulai mempersiapkan operasional dan marketingnya, tetapi kami juga khawatir jika ada euforia terus ditutup lagi,” tandasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, tingkat okupansi hotel di Jatim selama Juli 2021 sebesar 26,25 persen. Angka itu turun 17,91 persen dibanding Juni 2021 yang sebesar 44,16 persen.

Angka okupansi ini berarti pada bulan Juli 2021 dari 100 kamar yang disediakan seluruh hotel berbintang di Jatim, setiap malamnya antara 26 persen hingga 27 persen dari total kamar diantaranya telah terjual.

Sementara itu, rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) untuk hotel bintang pada Juli 2021 adalah 1,62 hari. Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia, di hotel berbintang selama satu hingga dua hari.

Untuk angka RLMT tamu asing tercatat 2,12 hari. Sedangkan tamu domestik selama 1,62 hari. (TYO)

SHARE