PPKM Dilonggarkan, Okupansi Hotel di Kota Malang Meningkat Perlahan
Tingkat okupansi hotel di Kota Malang sudah kembali menggeliat, setelah pemerintah mengizinkan Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE).
IDXChannel - Tingkat okupansi hotel di Kota Malang sudah kembali menggeliat, setelah pemerintah mengizinkan Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE) digelar kembali. Kegiatan ini membuka peluang bagi pengusaha untuk kembali mencari keuntungan setelah diberlakukannya PPKM.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Ida Ayu Made Wahyuni menyebut, MICE cukup berpengaruh dalam mendongak okupansi hotel. Apalagi beberapa event seperti rapat hingga kegiatan resepsi pernikahan yang mulai diizinkan, kendati dengan penerapan protokol kesehatan.
"Okupansi hotel naik karena MICE, itu sudah dilaksanakan," kata Ida Ayu Made, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (6/10/2021).
Dirinya mengaku kendati Kota Malang masih menerapkan PPKM level 3, tapi sudah ada pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya yakni beberapa event seperti MICE, yang membuat okupansi hotel naik.
"Selama ini Kota masuk PPKM level tiga, tapi ada beberapa relaksasi kegiatan masyarakat seperti MICE. Sehingga okupansi hotel bisa meningkat secara perlahan," ujar dia.
Okupansi hotel di Kota Malang disebut Ida, kini mencapai 47-60 persen. Hal ini sebagaimana ia dapatkan laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. "Laporannya naik 47-60 persen," ungkapnya.
Pihaknya kini tengah mendorong agar sejumlah hotel, restoran, dan tempat wisata di Kota Malang mulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta menggencarkan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).
"Kami akan melengkapi dulu aplikasi Peduli Lindungi yang dipersyaratkan itu kemudian penguatan CHSE. Jadi di Kota Malang untuk sertifikat CHSE itu sekitar 70-an hotel dan restoran," tuturnya.
Sedangkan Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki mengakui adanya perizinan sejak event yang diadakan hotel menjadikan angin segar. Beberapa kegiatan di ruangan indoor dan outdoor bahkan telah dimulai beberapa pekan terakhir.
"Sudah boleh event, sudah boleh indoor, tapi ada batasan di indoor sesuai SE maksimal. Kita tinggal pandai - pandai mengaturnya agar protokol kesehatan dan tetap mengurangi kontak," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 tentang pemberlakuan PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri ini menyusul adanya perpanjangan penerapan PPKM sejumlah level sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Malang raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, ditetapkan menerapkan PPKM level 3 sesuai Inmendagri terbaru. Sesuai Inmendagri tersebut pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan bioskop diizinkan beroperasi.
Acara resepsi pernikahan diizinkan dengan hanya dihadiri maksimal 20 orang, sementara kegiatan seni budaya juga belum diperkenankan memulai aktivitasnya.
Pengunjung restoran atau rumah makan pun dibatasi kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Operasional tempat makan dan kuliner pun dibatasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat kuliner yang baru beroperasi sore diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. (TYO)