ECONOMICS

PPKM Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Mal Boleh 50 Persen?

Tim IDXChannel 16/08/2021 16:23 WIB

Kebijakan PPKM Level 4 bakal diperpanjang kembali, salah satu pelonggaran yang diberikan adalah kapasitas pengunjung mal boleh sampai 50 persen.

PPKM Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Mal Boleh 50 Persen? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Hari ini merupakan hari terakhir kebijakan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Walau angka kasus covid terus mengalami penurunan, namun kebijakan ini kabarnya bakal diperpanjang kembali.

Menurut sumber IDX Channel, Senin (16/8/2021), pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM level 4 dan melonggarkan kapasitas pembukaan mal menjadi 50% dari 25%. Tentu pelonggaran ini menjadi angin segar bagi pengusahan mal.

Sebelumnya, Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta menyebutkan harapan kepada pemerintah untuk melakukan pelonggaran regulasi di saat covid-19 sudah mulai melandai.  

“Sekarang saya kira kasus Covid-19 sudah melandai, harusnya pemerintah pelan pelan bisa membuka semua sektor danbisa dilonggarkan kembali tak terkecuali dengan pusat berbelanjaan atau mall bisa diharapkan operasional seperti normal kembali,” kata Tutum.

Dalam kesempatannya Turum menanggapi adanya beberapa regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memasuki pusat belanjaan atau perekonomian kaya akan syarat dan aturan. 

“Saya kira pemerintah memang sangat baik, dengan syarat ini itu untuk masuk mal, tapi kan itu juga membuat pengunjung sedikit. Kita kan tetap sama sama menjalankan prokes tidak mempersulit tapi lah ya jangan dibuat ribet, intinya dilonggarkan” ujarnya.  

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap tidak diperpanjang dan mal bisa beroperasi normal kembali. 

”Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera beroperasi kembali dengan baik, bisa beroperasi secara normal dan penutupan usaha ini sudah akan memasuki minggu ke-tujuh,” kata Alphonzus saat dihubungi, Senin (16/8/2021).

Tak hanya itu, Alphonzus menuturkan harapan untuk pelaku usaha dan mal terhadap pembukaan dan pelonggaran juga dapat dilakukan untuk Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di luar pulau Jawa dan Bali.

"Masih ada beberapa pusat berbelanjaan yang belum pulih, yang belum buka. Mal atau pusat perbelanjaan di daerah atau luar jawa bali masih ada yang belum bisa beroperasi, ya tentu diharapkan pelonggaran ini dilakukan juga di sana,” ungkapnya.

Di samping itu dirinya menyampaikan kondisi yang sangat berat bukan hanya diderita oleh Pusat Perbelanjaan dan Penyewa, tetapi juga terlebih sangat membebani usaha non formal berskala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan.

“Usaha terasa tak hanya bagi pengelola mal, seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lain-lain yang selama ini melayani para pekerja di sekitarnya pusat Perbelanjaan juga terdampak,” ujarnya. (RAMA)

SHARE