sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 4, Apa Saja?

Economics editor Intan Rakhmayanti
16/08/2021 14:11 WIB
Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Ini Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 4, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Ini Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 4, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19

Dilansir dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk perjalanan udara yang erlangsung antar kota/kabupaten Jawa-Bali harus memenuhi syarat: 

Kartu vaksin minimal dosis pertama + hasil negatif tes PCR (2x24 jam).  Atau 

Kartu vaksin dosis kedua + hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam). 

Sedangkan  untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali, wajib menyiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama  dan hasil negatif tes PCR (2x24 jam). 

Sementara, untuk penerbangan di daerah level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali, wajib menyediakan hasil negatif tes PCR  (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement