IDXChannel - Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Dilansir dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk perjalanan udara yang erlangsung antar kota/kabupaten Jawa-Bali harus memenuhi syarat:
Kartu vaksin minimal dosis pertama + hasil negatif tes PCR (2x24 jam). Atau
Kartu vaksin dosis kedua + hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam).
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali, wajib menyiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (2x24 jam).
Sementara, untuk penerbangan di daerah level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali, wajib menyediakan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam).