ECONOMICS

PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen

Azfar Muhammad 16/08/2021 21:56 WIB

Tempat ibadah masih menjadi salah satu lokasi yang dilakukan pengetatan kunjungan untuk menghindari kerumunan.

PPKM Diperpanjang, Tempat Ibadah Hanya Boleh Beroperasi Maksimal 30 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Tempat ibadah masih menjadi salah satu lokasi yang dilakukan pengetatan kunjungan untuk menghindari kerumunan.

Dalam perpanjangannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk regulasi pada PPKM Level 4 Tempat ibadah dibolehkan beroperasi hingga 30 persen.

“PKM level empat kemarin  kita sudah membuat beberapa regulasi untuk ekspor dengan prokes ketat dan tempat ibadah 25 persen atau maksimal 30 persen dengan prokes ketat  dan hal lain Yang sudah dibuka kemarin seperti warteg, pkl, toko kelontong pasar tradisional yang terkait dengan hal yang sudah diatur di dalam instruksi Mendagri,” ujar Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16//2021).

Adapun airlangga menuturkan untuk pemberlakuan Masih berlaku sampai 23 Agustus, seluruhnya diberlakukan dengan Level yang ditulis dalam aturan mendagri.

"PPKM Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali di level 4 ada 45, level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan untuk level 2 ada 39 kabupaten/kota,"ujarnya.

Meskipun demikian, Airlangga berharap pihak pemerintah terus berupaya dan terus memberlakukan aturan-aturan yang sudah dilakukan sebelumnya dan diharapkan masyarakat bisa saling bahu-membahu menaati regulasi yang ada. (RAMA)

SHARE