PPKM Level 3 Batal, Angin Segar Bagi Pusat Perbelanjaan hingga Restoran
Pelaku usaha menyambut gembira kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru.
IDXChannel – Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah Indonesia.
Adapun penetapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan tambahan pengetatan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha menyambut gembira kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru.
“Pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian kita di akhir tahun. Di mana berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan atau mal, hotel, restoran, cafe, pusat hiburan dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Sarman melalui pesan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021).
Pembatalan ini juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan dikisaran 5,5 – 6%.
Dengan pembatalan ini, akan sangat mungkin target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan di atas target dikisaran 6,5 – 7% mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4.
“Dengan demikian pertumbuham ekonomi nasional 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7 – 4,5% berpeluang tercapai,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa pihaknya mengajak kepada semua pelaku usaha agar kebijakan pemerintah ini harus dijaga bersama, yakni dengan menjalankan prokes secara ketat di tempat usaha masing-masing.
Sarman menambahkan, proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan dengan baik ini harus dijaga bersama. Hal ini dilakukan, agar gairah ekonomi di 2022 semakin produktif mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Pelaku usaha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas pembatalan ini, karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi kita yang lebih baik,” tutup dia.
(SANDY)