sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Batal, KSP: Bentuk Kebijakan Gas-Rem Jokowi

Economics editor Riezky Maulana
07/12/2021 14:48 WIB
Batalnya kebijakan ini sebagai wujud gas-rem pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.
PPKM Level 3 Batal, KSP: Bentuk Kebijakan Gas-Rem Jokowi (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3 Batal, KSP: Bentuk Kebijakan Gas-Rem Jokowi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Batalnya kebijakan ini sebagai wujud gas-rem pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. Menurut dia, pengambilan kebijakan turut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi terkini.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan di hari-hari terakhir," tutur Moeldoko, Selasa (7/12/2021).

Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Mulai dari kerumunan di tempat terbuka hingga operasional pusat perbelanjaan.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement