sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Batal, KSP: Bentuk Kebijakan Gas-Rem Jokowi

Economics editor Riezky Maulana
07/12/2021 14:48 WIB
Batalnya kebijakan ini sebagai wujud gas-rem pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.
PPKM Level 3 Batal, KSP: Bentuk Kebijakan Gas-Rem Jokowi (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3 Batal, KSP: Bentuk Kebijakan Gas-Rem Jokowi (FOTO: MNC Media)

Selain itu, sambung dia, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Baik melalui PCR maupun antigen.

"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Nataru, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement