ECONOMICS

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Tiga Aturan yang Dilonggarkan

Anggie Ariesta 10/08/2021 06:02 WIB

Mall beroperasi, sektor ekspor bisa bekerja dari kantor hingga tempat ibadah mulai dibuka merupakan tiga aturan yang dilonggarkan selama perpanjangan PPKM.

PPKM Level 4 kembali diperpanjang (Ilustrasi)

IDXChannel - Meskipun PPKM Level 4 dan Level 3,2 luar Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin (16/8), ada beberapa pelonggaran aktivitas yang disampaikan oleh pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu karena pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Guna mendukung uji coba pembukaan sektor pusat perbelanjaan tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus.

1. Mall boleh beroperasi
Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka.  Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

2. Sektor ekspor bisa bekerja dari kantor 
Bisa 100 persen WFO di sektor eskpor. Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan membagi minimal dua shift kerja.

3. Tempat ibadah dibuka
Pembukaan tempat ibadah selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Menko Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dia juga mengatakan masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan covid-19 sampai beberapa tahun ke depan. (NDA)

SHARE