PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Aprindo: Bakal Beratkan Pembeli
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 bakal memberatkan pembeli.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 bakal memberatkan pembeli. Itu lantaran produk yang dijual bakal ikut naik.
Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen di awal 2025 bakal memberatkan pembeli, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan.
“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itu lah (konsumen),” ujar Solihin saat konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11/2024).
Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1 persen PPN menjadi 12 persen. Diperkirakan harga produk di pasar ritel terkerek naik di level 5-10 persen.
“Ya, nanti jangan dibilang, wah 1 persen aja, kecil. Bukan itu, tapi itu yang nanggung nantinya akan pembeli pada umumnya, itu ya,” kata dia.
“Sekarang kan 11 persen kan? Naik naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat enggak? Ya, beratlah,” tuturnya.
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel jika kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.
Dia setuju pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut.
“Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
(Febrina Ratna)