Prabowo Sebut Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Signifikan
Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan, termasuk ke daya beli masyarakat.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Tarif PPN memang naik secara bertahap. Sebelumnya, pemerintah sudah mengerek tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN sudah dilakukan secara bertahap dari mulai 10 persen hingga 12 persen.
"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 besok," tuturnya.
Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 merupakan amanah dan perintah undang-undang.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah, perintah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Prabowo.
(Fiki Ariyanti)