ECONOMICS

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen di 2025

Raka Dwi Novianto 29/11/2024 17:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen di 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengatakan bahwa dirinya menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan daerah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten," kata dia.

Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.


(NIA DEVIYANA)

SHARE