IDXChannel - Australia menaikkan upah minimum nasional sebesar 3,75% di tengah tingginya biaya hidup di Negeri Kanguru tersebut.
Dilansir dari Reuters pada Senin (3/6/2024), upah minimum akan naik menjadi AUSD24,10 atau sekitar Rp260 ribu per jam mulai 1 Juli mendatang.
"Pekerja berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling terdampak tingginya biaya hidup," tulis Fair Work Commission dalam tinjauan tahunannya.
Fair Work Commission adalah lembaga independen yang berwenang menentukan upah minimum nasional di Australia. Badan tersebut melakukan tinjauan setiap tahunnya.
Kenaikan tahun ini lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya. Pasalnya, tekanan inflasi sudah jauh lebih mereda.