IDXChannel - Pemerintah telah memberikan batas waktu kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi paling lambat 21 November 2023.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga saat ini sudah ada 34 Provinsi yang sudah melaporkan besaran kenaikan upah minimun.
Dia menambahkan, tinggal empat provinsi lagi yang belum melaporkan besaran kenaikan upah.
"Belum ada laporan yang masuk. Yang belum empat provinsi yakni Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," kata dia, Jumat (24/11/2023).
Adapun untuk formula pembentukan kenaikan upah minimun tahun 2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.