ECONOMICS

Presiden ACT Geret Koper Besar ke Bareskrim 

Puteranegara 13/07/2022 16:26 WIB

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di Bareskrim Polri.

Presiden ACT Geret Koper Besar ke Bareskrim (Foto: Puteranegara/ MNC Media)

IDXChannel - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kembali menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pengelolaan dana filantropi tersebut. 

Saat tiba di lokasi, Ibnu Khajar terpantau menggeret satu koper besar. Ia pun diam tak menjawab satupun pertanyaan awak media. Sementara itu, Pengacara Ibnu Khajar, Wida menyebut, kliennya masih akan fokus untuk menjalani pemeriksaan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. 

"Gini teman-teman izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus dulu," kata Wida di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(DES)

SHARE