IDXChannel - Pemprov DKI akan terus 'mempelototi' kegiatan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai lembaga tersebut sedang diusut kepolisian terkait laporan penyelewengan dana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan terhadap lembaga ini. Pemrov sendiri belum ada izin untuk mencabut operasi dari ACT ini.
"Ya ACT kan izinnya sudah dicabut Kemensos.
Dari Pemprov sendiri, pak sekda sudah rakor dan akan keluakan surat tugas, mulai dari Dinsos, PTSP, dan lainnya untuk melakukan pengawasan," ujar Ahmad Riza Patria kepada wartawan Selasa (12/7/2022).
Diberitakan sebelumnya,Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.
Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).