ECONOMICS

Pro Kontra RUU KUP, Ini Lima Masukan Asosiasi UMKM  

Azfar Muhammad 25/09/2021 17:15 WIB

Ketua umum Komnas UKMSutrisno Iwantono menyampaikan poin-poin penting terkait masukan untuk RUU KUP.

Pro Kontra RUU KUP, Ini Lima Masukan Asosiasi UMKM  (Dok.MNC Media)

IDXChannel-  Ketua Umum Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono menyampaikan terdapat beberapa sorotan atau poin-poin penting dan masukan yang sudah di susun oleh berbagai asosiasi UMK  terhadap RUU KUP yang sedang dibahas oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan jajaran anggota DPR RI.

"Pertama, kami  meminta pemerintah agar tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun," kata  Sutrisno melalui pernyataan virtual, dikutip Sabtu (25/9/2021)

Menurutnya, selama statusnya masih usaha mikro dan kecil makan substansi yang terdapat pada PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, untuk tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

"Kedua, meminta bahwa UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau bahkan untuk usaha mikro sementara ini 0% dengan bercermin dari negara lain," paparnya.

Dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31  Undang-Undang PPh. Kami sangat keberatan apabila Pasal 31 e akan dihapuskan dalam RUU KUP yang saat ini sedang dibahas.

Ketiga, mengusulkan besarnya penjualan omset bruto tahunan dinaikan dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 15 miliar, agar selaras dengan kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dengan pertimbangan bahwa angka Rp 4,8 miliar sudah berlaku hampir 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi.

"Keempat, usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan di sini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu  berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Perseroan Terbatas, Usaha Dagang  dan sejenisnya). Kami tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 tahun sampai 7 tahun," paparnya.

Ia mengaku pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. Usaha mikro dan kecil tidak mampu membayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill dibidang keuangan.

"Terakhir, kelima pihak komnas UMK tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha," pungkasnya.

Dengan demikian, ia berharap semangat UU Cipta Kerja harus mendorong penciptaan lapangan kerja bukan  menjadikan UMKM saling bercerai berai.  

SHARE