ECONOMICS

Produk China Banjiri Pasar Domestik, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Impor Baja

Taufan Sukma Abdi Putra 07/11/2024 09:54 WIB

pemerintah diminta mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024, yang dinilai sebagai 'pintu masuk' atas membanjirnya produk impor.

Produk China Banjiri Pasar Domestik, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Impor Baja (foto: MNC media)

IDXChannel - Peredaran produk baja impor mulai jadi sorotan berbagai pihak, karena dinilai telah mulai membanjiri pasar domestik.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengancam kinerja produsen baja dalam negeri, mengingat persaingan harga di pasar rawan terjadi secara tidak seimbang.

Karenanya, pemerintah diminta mengkaji ulang keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024, yang dinilai sebagai 'pintu masuk' atas membanjirnya produk baja impor di pasaran.

Langkah pengkajian tersebut dinilai penting demi melindungi keberlanjutan industri baja nasional, berikut aneka produk turunannya, dari ancaman serbuan produk impor.

Guna menyuarakan hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (6/11/2024).

Dalam forum audiensi tersebut, FSPMI bermaksud menyampaikan sedikitnya empat tuntutan, yaitu pencabutan Permendag 8 Tahun 2024, meminta pemerintah membentuk satgas antidumping, penegakan hukum atas pihak-pihak yang turut memuluskan masuknya produk baja impor di luar ketentuan resmi, serta proteksi terhadap keberlanjutan bisnis industri baja nasional.

"(Pembentukan) Satgas (antidumping) dan penegakan hukum ini perlu karena dalam pantauan kami, banyak banyak perusahaan nakal, yang begitu barang (baja) dari China masuk ke pelabuhan, sudah ada stempel SNI. Padahal baru dari laut kok sudah ada stempel SNI," ujar Sekretaris Jenderal FSPMI, Sabilar Rosyad, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Menurut Sabilar, serbuan produk baja impor dari China yang harganya lebih murah telah berdampak buruk bagi kelangsungan industri baja nasional dan turunannya.

Salah satu ancaman yang paling nyata adalah terganggunya kinerja bisnis produsen baja nasional, yang berpeluang besar berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Tak hanya kekhawatiran tanpa sebab, Sabilar menyatakan bahwa PHK massal tersebut sudah mulai terjadi pada sebuah perusahaan baja di Jawa Barat. Karenanya, FSPMI berharap pemerintah tidak memandang ancaman ini sebelah mata, dan dapat segera mencarikan solusi yang tepat bagi semua pihak.

"Karena itu dari kami berharap Permendag 8 itu bisa dicabut, karena perlindungan dan pengawasan untuk industri baja nasional itu mentoknya di peraturan ini. Ada sangkut pautnya, dan bahkan sangat erat," ujar Sabilar.

(taufan sukma)

SHARE