Produk Kertas Indonesia Resmi Bebas Bea Pengamanan di Filipina
Keputusan tersebut berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026.
IDXChannel - Produk kertas beralur (corrugating medium) Indonesia resmi bebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard Measure) oleh Pemerintah Filipina.
Keputusan tersebut berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026. Dalam laporan itu, TC memutuskan impor produk corrugating medium asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri Filipina.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi keputusan TC Filipina. Dia menilai, bebasnya produk corrugating medium Indonesia dari ancaman pengenaan BMTP menunjukkan bahwa produk Indonesia kompetitif dan telah diperdagangkan secara adil.
Mendag juga menekankan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengamankan akses pasar produk Indonesia dari hambatan perdagangan.
"Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia," kata Mendag dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana turut menyambut baik keputusan pemerintah Filipina. Dia mengajak para produsen memanfaatkan peluang ini untuk mengakselerasi ekspor produk corrugating medium.
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan, pemerintah telah secara aktif menyampaikan submisi dan berpartisipasi dalam dengar pendapat guna memastikan penyelidikan yang adil. Bebasnya Indonesia dari BMTP menunjukkan efektifnya mekanisme pengamanan perdagangan Indonesia.
“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO),” tutur Reza.
Perwakilan dari Asia Pulp and Paper (APP) Group, Vito A. Rizaly, menyampaikan optimisme atas keputusan yang membebaskan Indonesia dari pengenaan BMTP.
Dia menilai, keputusan ini berpotensi untuk memperluas pangsa ekspor corrugating medium di Filipina.
"Kami mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas pendampingan teknis yang solid selama penyelidikan. Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai USD5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.
(NIA DEVIYANA)