ECONOMICS

Produk Petani Lokal Bakal Beradu dengan Komoditas Impor di Perppu Ciptaker

Iqbal Dwi Purnama 11/01/2023 14:07 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Produk Petani Lokal Bakal Beradu dengan Komoditas Impor di Perppu Ciptaker. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Perppu tersebut dinilai akan mengubah ritme industri di banyak sektor, termasuk pertanian.

Guru besar Institut Pertanian Bogor, Dwi Andreas Santosa, menilai penerbitan Perppu tersebut bakal membuka keran impor pangan yang lebih luas. Dampaknya, produk pertanian dalam negeri bakal adu saing dengan produk lokal.

Hal tersebut tercermin dari adanya perubahan regulasi di Perppu Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 30 dan pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Melalui Perppu tersebut, pemerintah tidak lagi melarang impor pangan, bahkan sanksi yang tercantum dalam pasal 101 dalam Perppu Cipta Kerja dihapus.

"Kalau di UU Perlindungan Petani itu impor dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi, Perppu Cipta Kerja itu dihilangkan (ketentuan larangan impor)," ujar Dwi Andreas saat dihubungi MNC Portal, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya hal tersebut bakal berdampak terhadap kesehatan para petani. Karena produk petani yang minim terserap oleh pasar domestik disebabkan karena kurang kompetitif dari segi harga, atau harga pangan impor cenderung lebih murah.

"Pembebasan impor ini bukan hanya bebas impor barangnya, tapi tarifnya, kan tarifnya dibebaskan juga, itu yang kemudian mematikan produk yang diupayakan oleh petani dalam negeri," lanjut dia.

Sebelumnya, pada UU Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 30, berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah. 

(2) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan tersebut diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:

(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan panganPemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani.

(2) Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk ketentuan sanksinya, diatur dalan Pasal 101 UU Cipta Kerja. Setiap orang yang melakukan impor tanpa melihat ketersediaan stok dalam negeri akan dijerat kurungan pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Akan tetapi pasal 101 dalam Perppu Cipta Kerja dihapuskan.

"Kebijakan pangan saat ini berdasarkan Perppu itu semakin liberal, sehingga dampaknya sudah pasti akan ke kapasitas produksi pangan kita, karena petani lokal harus dihadapkan dengan petani luar negeri," pungkasnya. (NIA)

SHARE