Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Tersangka Suap dengan Harta Rp10,7 M
Ini profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, tersangka suap yang memiliki harta kekayaan senilai Rp10,7 miliar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditangkap bersama sembilan tersangka lainnya. Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta lewat hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Sudrajad merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Ia lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara, dan menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.
Sudrajad diketahui pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021.
Sudrajad memiliki total kekayaan sebesar Rp10,7 miliar. Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Adapun, nilai keseluruhan tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp2,45 miliar.
Kemudian, ia juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda MPV tahun 2017 dengan nilai Rp200 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 senilai Rp9 juta. Selain itu, Sudrajad juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, kas dan setara kas senilai Rp8,07 miliar. (FAY)