sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim MA Sudrajad Diduga Terima Suap Rp800 Juta, KPK: Penuhi Panggilan atau Kami Tangkap

Economics editor Martin Ronaldo
23/09/2022 08:18 WIB
KPK meminta agar Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) agar kooperatif dalam panggilan penyidik dengan menyerahkan diri.
Hakim MA Sudrajad Diduga Terima Suap Rp800 Juta, KPK: Penuhi Panggilan atau Kami Tangkap (FOTO: MNC Media)
Hakim MA Sudrajad Diduga Terima Suap Rp800 Juta, KPK: Penuhi Panggilan atau Kami Tangkap (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) agar kooperatif dalam panggilan penyidik dengan menyerahkan diri. Tapi bila tidak dilakukan, maka KPK akan melakukan penangkapan.

Pasalnya KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan diduga menerima suap Rp800 juta.

Selain itu juga, dirinya meminta agar Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar dapat kooperatif dalam menghadiri pemanggilan.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka KPK akan melakukan tindakan tegas serta melakukan penangkapan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement