Proposal Perdamaian yang Diajukan Garuda (GIAA) Dinilai Rugikan Investor hingga Karyawan
Proposal perdamainan yang disodorkan manajemen Garuda Indonesia dinilai akan berdampak negatif banyak pihak mulai dari pemegang saham, investor hingga karyawan.
IDXChannel - Proposal perdamainan yang disodorkan manajemen PT Garuda Indonesia (PerserO) Tbk (GIAA) dinilai akan berdampak negatif banyak pihak mulai dari pemegang saham, investor hingga karyawan Garuda.
Seperti diungkapkan, Head of Investment PT Reswara Gian Investa, Kiswoyo Adi Joe. Ia menilai persoalan semua kewajiban, termasuk KIK EBA Garuda Indonesia, berdampak negatif bagi banyak pihak. Tidak hanya pemegang saham dominan dan kreditur saja, tapi investor ritel hingga karyawan.
Utang Garuda Indonesia per September 2021 mencapai USD9,75 miliar. Sedangkan pinjaman kepada bank USD967 juta dan utang lainnya dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA mencapai USD630 juta.
Pada pertemuan terakhir antara investor ritel yang difasilitasi Mandiri Manajemen Investasi, sebagai pengelola produk investasi KIK EBA, Garuda Indonesia menawarkan skema penyelesaian selama 22 tahun dengan dikonversi menjadi pinjaman jangka panjang kepada investor pemegang kontrak KIK EBA.
“Restrukturisasi skema penyelesaian atas pembayaran pokok KIK EBA yang diajukan selama 22 tahun jelas mengorbankan investor ritel, tidak hanya pemegang saham dan karyawan," ungkap Kiswoyo, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, investor pemegang kontrak KIK EBA harus menunggu penyelesaian yang membutuhkan waktu lama. Apalagi kesepakatan dengan para lessornya masih berjalan.
Kiswoyo menambahkan, penyelesaian proses pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia tidak bisa diharapkan dapat berjalan dengan cepat, dan ini akan menjadi pil pahit semua investor yang masuk investasi ke banyak lini di Garuda Indonesia. “Ini merupakan dosa manajemen lama yang berdampak sampai saat ini,” kata dia.
Emiten dengan kode saham GIAA ini tercatat kembali mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari, terhitung sejak 20 Mei 2022. Permohonan perpanjangan PKPU ini diajukan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022 yang lalu.
Perpanjangan PKPU ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama. Dalam negosiasinya, Garuda berusaha menyelesaikan penawaran skema restrukturisasi kepada lessor, pinjaman perbankan, sukuk dan KIK EBA.
Namun, dari informasi yang diterima media bahwa Garuda Indonesia telah menyampaikan skema penyelesaian yang mayoritas akan diselesaikan dengan tenor 22 tahun. (RAMA)