IDXChannel - Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 20 Juni 2022 mendatang. Direksi perusahaan memastikan PKPU kali ini merupakan yang terakhir kalinya dilakukan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/5/2022) kemarin.
Berdasarkan informasi Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan daftar piutang tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Irfan menjelaskan perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia. Dia menilai perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan, Jumat (20/5/2022).
Pihaknya berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda.