ECONOMICS

Protes Aturan Klaim JHT terbaru, ASPEK: Itu Uang Pekerja Bukan Pemerintah

Azhfar Muhammad 12/02/2022 18:48 WIB

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. (Foto:MNC)

IDXChannel - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga ada yang tidak beres atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Serikat Pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya. 

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."Kata  Mirah dalam keterangan resminya, Sabtu (12/2/2021)

Menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. 

"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja." Terangnya

Mirah mencontohkan pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran. 

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha. " tegasnya

Untuk itu pihaknya sangat kecewa dan mengecam terbitnya Permenaker No. 2 tahun 2022. ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. 

Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. (TIA)

SHARE