IDXChannel- Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak polemik karena berdasarkan aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun. Atas polemik yang terjadi, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui akun Twitter resminya @Dita_Sari_ menyusun thread cuitan penjelasan terkait aturan tersebut.
"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita dikutip pada Sabtu(12/2/2022).
Dia mengatakan, keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK, bisa dipahami. Namun faktanya, sekarang pemerintah melalui Kemnaker punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. "Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ungkapnya.
Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses loker. Employment benefit plus-plus.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelas Dita.