Proyek Skema KPBU di IKN Siap Pecah Telor di Kuartal I-2024
Badan Otorita IKN menyatakan saat ini tengah memproses pengajuan investasi dari asing dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan saat ini tengah memproses pengajuan investasi dari asing dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Targetnya, skema ini bisa direalisasikan perdana di IKN pada kuartal I-2024.
Kepala Badan OIKN Bambang Susantono menerangkan, badan usaha yang justru bakal merealisasikan perdana skema KPBU di IKN adalah penanaman modal asing (PMA). Rencananya, akan membangun hunian ASN-Hankam di IKN.
"Kuartal I (2024) insyaallah ada satu atau dua yang realisasi, itu termasuk KPBU, kan KPBU juga termasuk PMA untuk membangun di IKN. Paling tidak hunian," ujar Bambang saat ditemui usai acara Creative Digital di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, investor asing ini punya pertimbangan yang lebih sebelum memulai investasi ke IKN. Hal itu yang juga menyebabkan realisasi investasi PMA ke IKN berjalan lebih panjang dibandingkan dengan pengusaha dalam negeri yang justru sudah mulai melakukan groundbreaking mulai September 2023.
"Mereka berproses, namanya asing itu kadang-kadang pertimbangannya panjang," sambungnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah mengurus skema KPBU dengan perusahaan yang membentuk konsorsium yaitu China Construction First Group Corp. Ltd (CCFG) dan PT Risjadson Brunsfield Nusantara dengan perkiraan nilai investasi Rp30,8 triliun.
Rencananya, konsorsium tersebut bakal membangun 60 tower ASN-Hankam untuk pemenuhan kebutuhan hunian bagi para PNS yang bakal pindah ke IKN nantinya. KPBU pembangunan rusun ini dilakukan agar hunian PNS di IKN nantinya mengalami kesamaan dengan proyek rusun yang juga dibangun oleh APBN sebanyak 47 tower.
"Mereka akan menggarap rusun ASN dan Hankam dengan skema KPBU. Itu di luar pembangunan 47 tower PNS yang dari APBN. Ini lewat skema KPBU," ungkap Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo dalam kesempatan yang berbeda.
(YNA)