ECONOMICS

PTBA Beberkan Dampak Adanya Iuran MIP Batu Bara Jika Resmi Diterapkan

Atikah Umiyani/MPI 08/03/2024 13:00 WIB

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara akan dapat memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan perseroan.

PTBA Beberkan Dampak Adanya Iuran MIP Batu Bara Jika Resmi Diterapkan. (Foto Atikah/MPI)

IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara akan dapat memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan perseroan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan, sejak direncanakan pada 2023, peraturan mengenai MIP memang sangat dinanti-nanti oleh perseroan. 

"Pertama, dampak MIP itu sendiri menjaga kestabilan supply batu bara ke PLN atau beberapa saat kemarin pada saat harga tinggi itu menjadi ada ketidakstabilan," ujarnya saat Konferensi Pers Tahun Buku 2023 PTBA di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dikatakan Farida, MIP juga akan bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan PTBA. Apalagi pada saat harga batu bara kembali mengalami kenaikan. 

"Tapi dampak terhadap ke keuangan PTBA tentu saja berdampak. Apalagi pada saat nanti harga akan kembali naik, itu dampaknya akan begitu signifikan buat PTBA," papar Farida. 

Jadi, lanjut Farida, para prinsipnya PTBA sangat mendukung pemerintah apabila peraturan soal MIP ini akan diterapkan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menunjuk tiga bank anggota himpunan bank milik negara (Himbara) untuk menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan. 

"Dalam hal pengelolaan DKB calon BMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu tiga bank bumn yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI," jelasnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023) lalu. 

Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.

"Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.

Lebih lanjut Arifin menuturkan, juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM. 

"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.

Kata dia, pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.

Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

(YNA)

SHARE